- Back to Home »
- Makalah »
- Ilmu dan Teknologi Benih : Pengertian Benih, Ruang Lingkup Benih, dan Permasalahan Benih
Posted by : Zero Kun
1 Jun 2015
MAKALAH ILMU DAN
TEKNOLOGI BENIH
PENGERTIAN
BENIH, RUANG LINGKUP,
DAN PERMASALAHAN
BENIH
Disusun Oleh Kelompok 1
:
Muhammad
Fawzul Alif Nugroho E 281 13 002
Anita E
281 12 031
Megawati E
281 13 001
Silviani E
281 13 003
Fajri E 281 13 004
Muh.
Hardiansyah E
281 13 005
Iklan
Priyanto E 281 13 006
Muh.
Saadilah E 281 13 007
Nur
Humairoh Arzad E
281 13 008
Adia
Nova yanti E
281 13 045
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
PALU
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Alam pembangunan hutan tanaman, benih memainkan
peranan yang sangat penting. Benih yang digunakan untuk pertanaman saat ini
akan menentukan mutu tegakan yang akan dihasilkan dimasa mendatang. Dengan
menggunakan benih yang mempunyai kualitas fisik fisiologis dan genetic yang
baik merupakan cara yang strategis untuk menghasilkan tegakan yang berkualitas
pula. Mendapatkan benih bermutu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apa yang
diuraikan pada tulisan ini hanyalah memberikan panduan umum yang diharapkan
dapat memberikan informasi yang berguna dalam penanganan benih. Ada beberapa
hal yang dapat diuraikan disini yaitu untuk memperoleh benih yang bermutu dan
bagaimana teknik perkecambahannya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan benih?
2. Apa saja ruang lingkup benih?
3. Apa saja permasalahan benih?
1.3
Tujuan
1.
Kita dapat mengetahui pengertian benih
2.
Kita dapat mengetahui apa saja ruang linkup benih
3.
Kita dapat mengetahui apa saja permasalahan benih
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Benih
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4
disebutkan bahwa benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan
tanaman. Dalam buku lain tertulis benih disini dimaksudkan sebagai biji tanaman
yang dipergunakan untuk tujuan pertanaman.
Menurut Sumpena (2005), benih diartikan sebagai biji
tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan
menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau
polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul
masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung
penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan
atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan
dan diusahakan menjadi tanaman dewasa.
Sedangkan menurut Sadjad, dalam “Dasar-dasar Teknologi
Benih”(1975, Biro Penataran IPB-Bogor), yang dimaksudkan dengan benih ialah
biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha tani,
memiliki fungsi agronomis atau merupakan komponen agronomi.
Sehingga benih adalah biji yang
dipersiapkan untuk tanaman, telah melalui proses seleksi sehingga diharapkan
dapat mencapai proses tumbuh yang besar.
Benih merupakan sarana penting dalam produksi pertanian
dan menjadi faktor pembawa perubahan (agent
of change) teknologi dalam bidang pertanian. Peningkatan produksi tanaman
pangan, hortikultura, dan perkebunan; salah satu aspek penentu utama
keberhasilannya adalah: digunakannya benih varietas unggul dengan disertai
teknik budidaya yang lebih baik dibandingkan masa sebelumnya. Benih-benih
varietas unggul dapat diperoleh melalui seleksi dan hibridisasi tanaman, baik
yang dilakukan oleh lembaga penelitian milik pemerintah, maupun industri
perbenihan swasta yang mempunyai divisi penelitian dan pengembangan (research and development).
Hasil seleksi dan hibridisasi tanaman berupa varietas baru mempunyai
keunggulan yang harus dipertahankan pada generasi berikutnya melaui
perbanyakan, sekaligus mempertahankan kemurnian genetik dan mutu benihnya.
Bidang produksi benih dapat dikelompokkan menjadi: produksi benih sumber dan
produksi benih komersial.
Benih sumber dapat juga disebut dengan benih inti, hanya
diperbanyak oleh para breeder
(pemulia) yang ada di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun
perorangan. Benih sumber diproduksi dalam jumlah sedikit untuk perbanyakan
benih penjenis atau bahan persilangan. Panen hasil budidaya/kulturisasi untuk
setiap tanaman, buah, bulir, atau polong (bahan benih); dilakukan khusus dalam
suatu kegiatan yang disebut dengan ‘penangkaran’. Hasil benih sumber tidak
diperjualbelikan. Sementara hasil benih komersial adalah benih yang diperbanyak
oleh breeder, produsen benih, ataupun penangkar benih, maupun perorangan dalam
jumlah banyak.
Produksi benih komersial perlu didukung oleh program
produksi benih sumber secara terus menerus agar dapat menjamin kontinuitas
ketersediaan benih bagi petani pengguna. Di Indonesia, benih nonhibrida dikenal
dengan empat kelas benih, yaitu: benih penjenis (Breeder Seed/BS), benih dasar (Foundation
Seed/FS), benih pokok (Stock Seed/SS),
dan benih sebar (Extension Seed/ES). Pengertian
dan warna label berdasarkan kelas benihnya, diuraikan secara singkat sebagai
berikut:
1. Benih Penjenis = BS (Breeder Seed) Warna Label Kuning
Benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman dan
merupakan sumber untuk perbanyakan Benih dasar
2. Benih Dasar = BD (Fondation Seed) Warna Label Putih
Keturunan pertama dari BS atau BD yang diproduksi dibawah bimbingan yang
intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas yang tinggi dapat
terpelihara
3. Benih Pokok = BP (Stock Seed) Warna Label Ungu.
Keturunan dari BS atau BD yang diproduksi dan dipelihara sedemikian
sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang
ditetapkan serta disertifikasi sebagai Benih Pokok
4. Benih Sebar = BR (Extension Seed) Warna Label Biru
Keturunan dari BS atau BD atau BP yang diproduksi dan dipelihara
sedemikian sehingga identitas dan tingkat kemurniannya dapat dipelihara dan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan telah disertifikasi sebagai benih
sebar.
2.2 Perbedaan
Benih dan Biji
Secara struktural/botanis,
biji (grain) dan benih (seed) tidak berbeda antara satu dengan lainnya,
sedangkan secara fungsional benih dan biji memiliki pengertian yang berbeda.
Biji (grain) dan benih (seed)
memiliki arti dan pengertian yang bermacam-macam, tergantung dari segi mana
meninjaunya. Meskipun biji dan benih memiliki jumlah, bentuk, ukuran, warna,
bahan yang dikandungnya dan hal-hal lainnya berbeda antara satu dengan lainnya,
namun sesungguhnya secara alamiah merupakan alat utama untuk mempertahankan/menjamin
kelangsungan hidup suatu spesies dialam.
Secara botanis/struktural,
biji dan benih tidak berbeda antara satu dengan lainnya, keduanya berasal dari
zygote, berasal dari ovule, dan mempunyai struktur yang sama.
Secara fungsional biji
dengan benih memiliki pengertian yang berbeda. Biji adalah hasil tanaman yang
digunakan untuk tujuan komsumsi atau diolah sebagai bahan baku industri.
Sedangkan benih adalah biji dari tanaman yang diproduksi untuk tujuan ditanam/dibudidayakan
kembali.
Berdasarkan pengertian
tersebut maka benih memiliki fungsi agronomi atau merupakan komponen agronomi,
oleh karena itu benih termasuk kedalam bidang/ruang lingkup agronomi. Dalam
pengembangan usahatani, benih merupakan salah satu sarana untuk dapat
menghasilkan produksi yang setinggi-tingginya. Karena benih merupakan sarana
produksi, maka benih harus bermutu tinggi (mutu fisiologis, genetik dan fisik)
dari jenis yang unggul.
2.3 Ruang
Lingkup
Benih memiliki fungsi
agronomi dan merupakan komponen agronomi sehingga termasuk kedalam bidang/ruang
lingkup agronomi. Benih merupakan salah satu sarana untuk dapat menghasilkan
produksi yang setinggi-tingginya.
Untuk mengetahui dan
memahami masalah benih sebagai suatu ilmu dalam ruang lingkup agronomi
diperlukan pengetahuan tentang aspek-aspek morfologis (variasi fisik pada
benih, penyebaran benih) dan fisiologis benih (reproduksi, pembentukan dan
perkembangan biji, perkecambahan, viabilitas, dormansi, vigor dan kemunduran
benih).
Pengetahuan dan pemahaman
terhadap aspek-aspek tersebut memerlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu yang
terkait dengannya, seperti; botani, fisiologi tumbuhan, fisika, genetika, hama
dan penyakit, kimia taksonomi, dan cabang ilmu lainnya.
2.4 Permasalahan
Benih
Benih sebagai komponen
agronomi selalu dituntut tersedia dengan syarat mutu yang tinggi. Mutu yang
harus dipenuhi oleh suatu benih adalah mutu fisiologis (daya kecambah, vigor
dan daya simpan yang tinggi), mutu genetik (kemurnian benih) dan mutu fisik
(bersih dari kotoran fisik ) serta kesehatan benih (bebas hama dan penyakit).
Tuntutan mutu ini hanya
dapat diperoleh jika suatu benih diproduksi dan diuji kualitasnya dengan
cara-cara yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh
karena itu permasalahan dalam perbenihan yang berhubungan dengan mutu benih
dapat muncul pada saat proses produksi benih, prosessing, penyimpanan dan pada
proses pengujian mutu benih. Jika salah satu dari proses tersebut tidak
berjalan sebagaimana mestinya, maka mutu benih yang diperoleh tidak sesuai
dengan mutu yang diharapkan.
Permasalahan yang dapat
muncul adalah rendahnya daya kecambah, vigor dan daya simpan benih, rendahnya
mutu genetik karena tercampur dengan varietas lain, serta rendahnya mutu fisik
dan kesehatan benih. Benih sebagai sarana produksi yang selalu diharapkan
tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis dan tepat harga, sangat
ditentukan oleh ketepatan dalam perencanaan jumlah dan jenis benih yang akan
diproduksi, distribusi dan pemasarannya.
Ketersediaan benih yang
kurang dari kebutuhan petani, waktu ketersediaan yang tidak sesuai dengan saat
diperlukan, jenis benih yang tidak sesuai dengan yang direncanakan ditanam dan
harga yang tidak terjangkau oleh petani, merupakan masalah yang sering terjadi
dalam kegiatan perbenihan.
2.4.1 Permasalahan
Sertifikasi Benih
Permasalahan dalam
sertifikasi benih antara lain:
a) Tidak selalu tersedianya
sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.
b) Lahan/lokasi pertanaman
tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.
c) Keterbatasan pengetahuan
para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.
d) Keadaan sosial ekonomi dari
para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).
2.4.2 Permasalahan
Memproduksi Benih Bermutu
Fakta dilapangan menunjukkan
bahwa ketersediaan dan penggunaan benih bermutu (dan berlabel) masih rendah.
Permasalahan yang dihadapi dalam peningkatan produksi benih antara lain adalah
:
a) Keterbatasan ketersediaan
benih sumber untuk diperbanyak oleh produsen dan penangkar benih
b) Produsen benih kelas
menengah ke bawah umumnya belum mempunyai pemulia sendiri, serta penyilang
benih banyak yang belum mempunyai laboratorium kultur jaringan
c) Keterbatasan modal usaha,
sehingga penggunaan input dan sarana produksi terbatas, yang berakibat volume
usaha juga tidak optimal.
d) Keterbatasan varietas benih
dalam negeri yang disukai konsumen (sesuai preferensi konsumen), sementara
pemohon pelepasan varietas sayuran berasal dari intoduksi (luar negeri)
meningkat.
e) Keterbatasan data
supply-demand benih antar daerah dan antar sentra, sehingga jalur dan pemenuhan
benih tidak terpantau secara baik.
f) Keterbatasan jumlah dan
kemampuan petugas pengawas benih tanaman.
g) Keterbatasan dana
operasional bagi Balai Benih BPS danPengawan Benih Tanaman
2.5 Permasalahan
Benih di Indonesia
Benih merupakan suatu
parameter keberhasilan produksi tanaman. Artinya, dalam suatu kegiatan budidaya
tanamandapat dilihat dari mutu benih yang digunakan. Apabila benih yang
digunakan memiliki mutu yang baik maka hal ini dapat menjamin keberhasilan
budidaya tanaman itu sendiri.
Ketergantungan petani
terhadap benih hibrida makin diperparah dengan tidak berpihaknya hukum terhadap
petani. Dalam hal perbenihan, petani
seringkali dikriminalisasi. Selain itu, UU No 29/2000 tentang perlindungan
varietas tanaman (UU PVT) justru menegasikan petani dan hanya mengakomodir
kepentingan pemulia tanaman.
Undang-undang tersebut
mendikotomikan petani dengan pemulia tanaman, dimana petani dan pemulia tanaman
berada dalam dua entitas berbeda. Hak petani adalah hak untuk menggunakan benih
(ketersediaan, keterjangkauan, memilih benih dan mengembangkan benih sendiri),
sementara itu hak pemulia adalah hak untuk memperdagangkan benih.
Hal ini sangat bertentangan
dengan filosofis bertani bagi petani. Meskipun saat ini sebagian besar petani
mengkonsumsi benih hibrida dari perusahaan agribisnis. Pada hakikatnya, benih
yang dihasilkan tersebut adalah mahakarya dari petani itu sendiri. Petani
adalah penghasil, pemulia dan sekaligus pengguna benih. Dengan kata lain, benih
adalah karya yang dihasilkan dari oleh
dan untuk petani.
Benih hibrida dan benih
hasil rekayasa genetik membutuhkan banyak sekali pestisida, pupuk kimia dan
air, meningkatkan pengeluaran dan merusak lingkungan. Benih tersebut juga
sangat tidak tahan kekeringan, penyakit tanaman dan serangan hama, telah
menyebabkan ribuan kasus gagal panen dan disadari telah menghancurkan
perekonomian rumah tangga petani. Industri telah menghasilkan benih yang tidak
bisa dibudidayakan tanpa bahan-bahan kimia yang berbahaya,dipanen dengan mesin
besar dan diberi bahan pengawet untuk menjaga agar tetap bertahan dalam
perjalanan. Namun industri telah megabaikan aspek yang sangat penting dalam
pemuliaan benih yaitu kesehatan manusia. Hasilnya adalah benih industri tumbuh
dengan cepat tapi kehilangan nilai gizi dan banyak mengandung bahan kimia.
Inilah penyebab alergi dan penyakit kronis, kontaminasi tanah, air dan udara
yang dihirup.
Kebalikannya, sistem yang
digunakan oleh petani dalam menemukan kembali, menghargai, mengkonservasi,
beradaptasi terhadap proses seleksi lokal, memproduksinya kembali di lahan,
melakukan pertukarkan benih antar petani, mampu mempertahankan dan meningkatkan
keanekaragaman hayati genetik dalam sistem pangan dunia kita, memberikan
kemampuan dan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menghadapi lingkungan yang
berbeda-beda, dan iklim yang berubah serta kelaparan di dunia ini.
Benih petani dapat
beradaptasi lebih baik dengan kondisi lokal, menghasilkan makanan yang lebih
bergizi, dan memiliki produktivitas yang tinggi dalam sistem pertanian
agroekologi tanpa pestisida ataupun asupan lain yang mahal harganya. Tetapi
benih hibrida telah membuat kontaminasi pada benih petani sehingga membuat
benih tradisional terancam punah. Benih hibrida menggantikan benih petani dari
lokasi asalnya dan membuatnya hampir punah. Manusia tidak dapat bertahan tanpa
benih dari petani, namun perusahaan menempatkan benih petani dalam kondisi yang
berisiko.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah
“Pengertian Benih, Ruang Lingkup, dan
Permasalahan Benih” diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sehingga benih adalah biji
yang dipersiapkan untuk tanaman, telah melalui proses seleksi sehingga
diharapkan dapat mencapai proses tumbuh yang besar.
2. Benih memiliki fungsi
agronomi atau merupakan komponen agronomi, oleh karena itu benih termasuk
kedalam bidang/ruang lingkup agronomi.
3. Permasalahan dalam
perbenihan yang berhubungan dengan mutu benih dapat muncul pada saat proses
produksi benih, prosessing, penyimpanan dan pada proses pengujian mutu benih.
DAFTAR
PUSTAKA
Alfian. 2012. Perbedaan
Benih Biji dan Bibit. http://alfiandoang. blogspot.com/2012/02/perbedaan-antara-benih-biji-dan-bibit.html.
Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Bangazul. 2013. Permasalahan
Perbenihan di Indonesia. http://www.bangazul .com/permasalahan-perbenihan-di-indonesia/.
Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Maruapey, Ajang. 2010. Mutu Benih dan Hambatan dalam Memproduksi Benih Bermutu. http://ajangmaruapey.blogspot.com/2010/03/mutu-benih-dan-hambatan-dalam.html.
Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Nasrudin. 2009. Pengertian
Benih. http://teknologibenih.blogspot.com/2009/ 08/pengertian-benih.html.
Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Ruadi. 2014. Mendiskusikan
Perjalanan Benih dari Pemulian Sampai ke Petani. http://anaktptph-agriculture.blogspot.com/2014/04/mendiskusikan-perjalanan-benih-dari.html.
Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Thank to my homework -_-
BalasHapusTerima Kasih Info nya sangat bermanfaat
BalasHapusIy sama-sama ^^
Hapusbagus..
BalasHapus