Popular Post

Posted by : Zero Kun 1 Jun 2015

MAKALAH ILMU DAN TEKNOLOGI BENIH
PENGERTIAN BENIH, RUANG LINGKUP,
DAN PERMASALAHAN BENIH


Disusun Oleh Kelompok 1 :
Muhammad Fawzul Alif  Nugroho                           E 281 13 002
Anita                                                                     E 281 12 031
Megawati                                                               E 281 13 001 
Silviani                                                                   E 281 13 003
Fajri                                                                       E 281 13 004
Muh. Hardiansyah                                                  E 281 13 005
Iklan Priyanto                                                        E 281 13 006
Muh. Saadilah                                                         E 281 13 007
Nur Humairoh Arzad                                              E 281 13 008
Adia Nova yanti                                                      E 281 13 045








FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TADULAKO
PALU
2015



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Alam pembangunan hutan tanaman, benih memainkan peranan yang sangat penting. Benih yang digunakan untuk pertanaman saat ini akan menentukan mutu tegakan yang akan dihasilkan dimasa mendatang. Dengan menggunakan benih yang mempunyai kualitas fisik fisiologis dan genetic yang baik merupakan cara yang strategis untuk menghasilkan tegakan yang berkualitas pula. Mendapatkan benih bermutu bukanlah pekerjaan yang mudah. Apa yang diuraikan pada tulisan ini hanyalah memberikan panduan umum yang diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna dalam penanganan benih. Ada beberapa hal yang dapat diuraikan disini yaitu untuk memperoleh benih yang bermutu dan bagaimana teknik perkecambahannya.
1.2      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan benih?
2.      Apa saja ruang lingkup benih?
3.      Apa saja permasalahan benih?
1.3         Tujuan
1.        Kita dapat mengetahui  pengertian benih
2.        Kita dapat mengetahui apa saja ruang linkup benih
3.        Kita dapat mengetahui apa saja permasalahan benih


BAB II
ISI
2.1       Pengertian Benih
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman. Dalam buku lain tertulis benih disini dimaksudkan sebagai biji tanaman yang dipergunakan untuk tujuan pertanaman.
            Menurut Sumpena (2005), benih diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa.
            Sedangkan menurut Sadjad, dalam “Dasar-dasar Teknologi Benih”(1975, Biro Penataran IPB-Bogor), yang dimaksudkan dengan benih ialah biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha tani, memiliki fungsi agronomis atau merupakan komponen agronomi.
            Sehingga benih adalah biji yang dipersiapkan untuk tanaman, telah melalui proses seleksi sehingga diharapkan dapat mencapai proses tumbuh yang besar.
            Benih merupakan sarana penting dalam produksi pertanian dan menjadi faktor pembawa perubahan (agent of change) teknologi dalam bidang pertanian. Peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; salah satu aspek penentu utama keberhasilannya adalah: digunakannya benih varietas unggul dengan disertai teknik budidaya yang lebih baik dibandingkan masa sebelumnya. Benih-benih varietas unggul dapat diperoleh melalui seleksi dan hibridisasi tanaman, baik yang dilakukan oleh lembaga penelitian milik pemerintah, maupun industri perbenihan swasta yang mempunyai divisi penelitian dan pengembangan (research and development).
            Hasil seleksi dan hibridisasi  tanaman berupa varietas baru mempunyai keunggulan yang harus dipertahankan pada generasi berikutnya melaui perbanyakan, sekaligus mempertahankan kemurnian genetik dan mutu benihnya. Bidang produksi benih dapat dikelompokkan menjadi: produksi benih sumber dan produksi benih komersial.
            Benih sumber dapat juga disebut dengan benih inti, hanya diperbanyak oleh para breeder (pemulia) yang ada di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan. Benih sumber diproduksi dalam jumlah sedikit untuk perbanyakan benih penjenis atau bahan persilangan. Panen hasil budidaya/kulturisasi untuk setiap tanaman, buah, bulir, atau polong (bahan benih); dilakukan khusus dalam suatu kegiatan yang disebut dengan ‘penangkaran’. Hasil benih sumber tidak diperjualbelikan. Sementara hasil benih komersial adalah benih yang diperbanyak oleh breeder, produsen benih, ataupun penangkar benih, maupun perorangan dalam jumlah banyak.
            Produksi benih komersial perlu didukung oleh program produksi benih sumber secara terus menerus agar dapat menjamin kontinuitas ketersediaan benih bagi petani pengguna. Di Indonesia, benih nonhibrida dikenal dengan empat kelas benih, yaitu: benih penjenis (Breeder Seed/BS), benih dasar (Foundation Seed/FS), benih pokok (Stock Seed/SS), dan benih sebar (Extension Seed/ES). Pengertian dan warna label berdasarkan kelas benihnya, diuraikan secara singkat sebagai berikut:
1.      Benih Penjenis = BS (Breeder Seed) Warna Label Kuning
Benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih dasar
2.      Benih Dasar = BD (Fondation Seed) Warna Label Putih
Keturunan pertama dari BS atau BD yang diproduksi dibawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas yang tinggi dapat terpelihara
3.      Benih Pokok = BP (Stock Seed) Warna Label Ungu.
Keturunan dari BS atau BD yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta disertifikasi sebagai Benih Pokok
4.      Benih Sebar = BR (Extension Seed) Warna Label Biru
Keturunan dari BS atau BD atau BP yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas dan tingkat kemurniannya dapat dipelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan telah disertifikasi sebagai benih sebar.

2.2       Perbedaan Benih dan Biji
Secara struktural/botanis, biji (grain) dan benih (seed) tidak berbeda antara satu dengan lainnya, sedangkan secara fungsional benih dan biji memiliki pengertian yang berbeda.
Biji (grain) dan benih (seed) memiliki arti dan pengertian yang bermacam-macam, tergantung dari segi mana meninjaunya. Meskipun biji dan benih memiliki jumlah, bentuk, ukuran, warna, bahan yang dikandungnya dan hal-hal lainnya berbeda antara satu dengan lainnya, namun sesungguhnya secara alamiah merupakan alat utama untuk mempertahankan/menjamin kelangsungan hidup suatu spesies dialam.
Secara botanis/struktural, biji dan benih tidak berbeda antara satu dengan lainnya, keduanya berasal dari zygote, berasal dari ovule, dan mempunyai struktur yang sama.
Secara fungsional biji dengan benih memiliki pengertian yang berbeda. Biji adalah hasil tanaman yang digunakan untuk tujuan komsumsi atau diolah sebagai bahan baku industri. Sedangkan benih adalah biji dari tanaman yang diproduksi untuk tujuan ditanam/dibudidayakan kembali.
Berdasarkan pengertian tersebut maka benih memiliki fungsi agronomi atau merupakan komponen agronomi, oleh karena itu benih termasuk kedalam bidang/ruang lingkup agronomi. Dalam pengembangan usahatani, benih merupakan salah satu sarana untuk dapat menghasilkan produksi yang setinggi-tingginya. Karena benih merupakan sarana produksi, maka benih harus bermutu tinggi (mutu fisiologis, genetik dan fisik) dari jenis yang unggul.

2.3       Ruang Lingkup
Benih memiliki fungsi agronomi dan merupakan komponen agronomi sehingga termasuk kedalam bidang/ruang lingkup agronomi. Benih merupakan salah satu sarana untuk dapat menghasilkan produksi yang setinggi-tingginya.
Untuk mengetahui dan memahami masalah benih sebagai suatu ilmu dalam ruang lingkup agronomi diperlukan pengetahuan tentang aspek-aspek morfologis (variasi fisik pada benih, penyebaran benih) dan fisiologis benih (reproduksi, pembentukan dan perkembangan biji, perkecambahan, viabilitas, dormansi, vigor dan kemunduran benih).
Pengetahuan dan pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut memerlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu yang terkait dengannya, seperti; botani, fisiologi tumbuhan, fisika, genetika, hama dan penyakit, kimia taksonomi, dan cabang ilmu lainnya.

2.4       Permasalahan Benih
Benih sebagai komponen agronomi selalu dituntut tersedia dengan syarat mutu yang tinggi. Mutu yang harus dipenuhi oleh suatu benih adalah mutu fisiologis (daya kecambah, vigor dan daya simpan yang tinggi), mutu genetik (kemurnian benih) dan mutu fisik (bersih dari kotoran fisik ) serta kesehatan benih (bebas hama dan penyakit).
Tuntutan mutu ini hanya dapat diperoleh jika suatu benih diproduksi dan diuji kualitasnya dengan cara-cara yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu permasalahan dalam perbenihan yang berhubungan dengan mutu benih dapat muncul pada saat proses produksi benih, prosessing, penyimpanan dan pada proses pengujian mutu benih. Jika salah satu dari proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka mutu benih yang diperoleh tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan.
Permasalahan yang dapat muncul adalah rendahnya daya kecambah, vigor dan daya simpan benih, rendahnya mutu genetik karena tercampur dengan varietas lain, serta rendahnya mutu fisik dan kesehatan benih. Benih sebagai sarana produksi yang selalu diharapkan tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis dan tepat harga, sangat ditentukan oleh ketepatan dalam perencanaan jumlah dan jenis benih yang akan diproduksi, distribusi dan pemasarannya.
Ketersediaan benih yang kurang dari kebutuhan petani, waktu ketersediaan yang tidak sesuai dengan saat diperlukan, jenis benih yang tidak sesuai dengan yang direncanakan ditanam dan harga yang tidak terjangkau oleh petani, merupakan masalah yang sering terjadi dalam kegiatan perbenihan.

2.4.1    Permasalahan Sertifikasi Benih
Permasalahan dalam sertifikasi benih antara lain:
a)      Tidak selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.
b)      Lahan/lokasi pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah  lapangan.
c)      Keterbatasan pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.
d)     Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih  yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).

2.4.2    Permasalahan Memproduksi Benih Bermutu
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ketersediaan dan penggunaan benih bermutu (dan berlabel) masih rendah. Permasalahan yang dihadapi dalam peningkatan produksi benih antara lain adalah :
a)      Keterbatasan ketersediaan benih sumber untuk diperbanyak oleh produsen dan penangkar benih
b)      Produsen benih kelas menengah ke bawah umumnya belum mempunyai pemulia sendiri, serta penyilang benih banyak yang belum mempunyai laboratorium kultur jaringan
c)      Keterbatasan modal usaha, sehingga penggunaan input dan sarana produksi terbatas, yang berakibat volume usaha juga tidak optimal.
d)     Keterbatasan varietas benih dalam negeri yang disukai konsumen (sesuai preferensi konsumen), sementara pemohon pelepasan varietas sayuran berasal dari intoduksi (luar negeri) meningkat.
e)      Keterbatasan data supply-demand benih antar daerah dan antar sentra, sehingga jalur dan pemenuhan benih tidak terpantau secara baik.
f)       Keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas pengawas benih tanaman.
g)      Keterbatasan dana operasional bagi Balai Benih BPS danPengawan Benih Tanaman

2.5       Permasalahan Benih di Indonesia
Benih merupakan suatu parameter keberhasilan produksi tanaman. Artinya, dalam suatu kegiatan budidaya tanamandapat dilihat dari mutu benih yang digunakan. Apabila benih yang digunakan memiliki mutu yang baik maka hal ini dapat menjamin keberhasilan budidaya tanaman itu sendiri.
Ketergantungan petani terhadap benih hibrida makin diperparah dengan tidak berpihaknya hukum terhadap petani. Dalam hal perbenihan,  petani seringkali dikriminalisasi. Selain itu, UU No 29/2000 tentang perlindungan varietas tanaman (UU PVT) justru menegasikan petani dan hanya mengakomodir kepentingan pemulia tanaman.
Undang-undang tersebut mendikotomikan petani dengan pemulia tanaman, dimana petani dan pemulia tanaman berada dalam dua entitas berbeda. Hak petani adalah hak untuk menggunakan benih (ketersediaan, keterjangkauan, memilih benih dan mengembangkan benih sendiri), sementara itu hak pemulia adalah hak untuk memperdagangkan benih.
Hal ini sangat bertentangan dengan filosofis bertani bagi petani. Meskipun saat ini sebagian besar petani mengkonsumsi benih hibrida dari perusahaan agribisnis. Pada hakikatnya, benih yang dihasilkan tersebut adalah mahakarya dari petani itu sendiri. Petani adalah penghasil, pemulia dan sekaligus pengguna benih. Dengan kata lain, benih adalah karya  yang dihasilkan dari oleh dan untuk petani.
Benih hibrida dan benih hasil rekayasa genetik membutuhkan banyak sekali pestisida, pupuk kimia dan air, meningkatkan pengeluaran dan merusak lingkungan. Benih tersebut juga sangat tidak tahan kekeringan, penyakit tanaman dan serangan hama, telah menyebabkan ribuan kasus gagal panen dan disadari telah menghancurkan perekonomian rumah tangga petani. Industri telah menghasilkan benih yang tidak bisa dibudidayakan tanpa bahan-bahan kimia yang berbahaya,dipanen dengan mesin besar dan diberi bahan pengawet untuk menjaga agar tetap bertahan dalam perjalanan. Namun industri telah megabaikan aspek yang sangat penting dalam pemuliaan benih yaitu kesehatan manusia. Hasilnya adalah benih industri tumbuh dengan cepat tapi kehilangan nilai gizi dan banyak mengandung bahan kimia. Inilah penyebab alergi dan penyakit kronis, kontaminasi tanah, air dan udara yang dihirup.
Kebalikannya, sistem yang digunakan oleh petani dalam menemukan kembali, menghargai, mengkonservasi, beradaptasi terhadap proses seleksi lokal, memproduksinya kembali di lahan, melakukan pertukarkan benih antar petani, mampu mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman hayati genetik dalam sistem pangan dunia kita, memberikan kemampuan dan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menghadapi lingkungan yang berbeda-beda, dan iklim yang berubah serta kelaparan di dunia ini.
Benih petani dapat beradaptasi lebih baik dengan kondisi lokal, menghasilkan makanan yang lebih bergizi, dan memiliki produktivitas yang tinggi dalam sistem pertanian agroekologi tanpa pestisida ataupun asupan lain yang mahal harganya. Tetapi benih hibrida telah membuat kontaminasi pada benih petani sehingga membuat benih tradisional terancam punah. Benih hibrida menggantikan benih petani dari lokasi asalnya dan membuatnya hampir punah. Manusia tidak dapat bertahan tanpa benih dari petani, namun perusahaan menempatkan benih petani dalam kondisi yang berisiko.

BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
          Dari makalah “Pengertian Benih, Ruang Lingkup, dan Permasalahan Benih” diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Sehingga benih adalah biji yang dipersiapkan untuk tanaman, telah melalui proses seleksi sehingga diharapkan dapat mencapai proses tumbuh yang besar.
2.      Benih memiliki fungsi agronomi atau merupakan komponen agronomi, oleh karena itu benih termasuk kedalam bidang/ruang lingkup agronomi.
3.      Permasalahan dalam perbenihan yang berhubungan dengan mutu benih dapat muncul pada saat proses produksi benih, prosessing, penyimpanan dan pada proses pengujian mutu benih.


DAFTAR PUSTAKA
Alfian. 2012. Perbedaan Benih Biji dan Bibit. http://alfiandoang. blogspot.com/2012/02/perbedaan-antara-benih-biji-dan-bibit.html. Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Bangazul. 2013. Permasalahan Perbenihan di Indonesia. http://www.bangazul .com/permasalahan-perbenihan-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Maruapey, Ajang. 2010. Mutu Benih dan Hambatan dalam Memproduksi Benih Bermutu. http://ajangmaruapey.blogspot.com/2010/03/mutu-benih-dan-hambatan-dalam.html. Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Nasrudin. 2009. Pengertian Benih. http://teknologibenih.blogspot.com/2009/ 08/pengertian-benih.html. Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.
Ruadi. 2014. Mendiskusikan Perjalanan Benih dari Pemulian Sampai ke Petani. http://anaktptph-agriculture.blogspot.com/2014/04/mendiskusikan-perjalanan-benih-dari.html. Diakses pada tanggal 6 Maret 2015.


{ 4 comments... read them below or Comment }

- Copyright © ZeroMaru ZeOS Sprada - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by ZeroMaru ZeOS Sprada -