Popular Post

Posted by : Zero Kun 14 Des 2014

ROKOK DISEKITAR KITA
Kebiasan merokok  sudah menjadi budaya bagi setiap negara. Remaja, dewasa, bahkan anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda kecil yang mematikan ini. Maka tak heran, disetiap tempat, dengan tidak segan-segan, para perokok melancarkan aksinya tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan dari asap yang mereka buat. Pelarangan untuk merokok memang tidak bersifat baku. Hanya saja yang ditekankan adalah tidak merokok ditempat umum.
Bagi orang yang tidak merokok pasti sangat tidak menyukai orang yang merokok didekatnya, disamping bau asap rokok yang tidak enak juga bahaya yang ditimbulkannya. Mereka yang tidak merokok biasanya menjaga kesehatan tubuhnya dengan berbagai cara untuk dapat hidup sehat. Namun hal tersebut terkadang terganggu dengan adanya para perokok disekitarnya.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki kebiasaan merokok bagi mereka bila tidak merokok maka sepertinya ada yang kurang, bahkan bagi sebagian diantara mereka bila tidak merokok akan menimbulkan kegelisahan dalam hidupnya. Merokok memang bisa membuat kecanduan yang parah dan sulit untuk dihentikan.
Untuk tetap hidup sehat memang seharusnya kita menghindari merokok dan lingkungan yang sudah terkontaminasi asap rokok. Saat ini diberbagai tempat umum serta gedung-gedung perkantoran terpampang larangan untuk merokok.
Namun hingga kini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Hal ini mulai menjadi serius dikala semakin banyaknya iklan rokok yang terus unjuk gigi dengan berbagai inovasi dan rasa didepan layar kaca, menjadi pintu gerbang untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak. Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu masalah utama yang perlu ditangani lebih lanjut.
Di kemasan bungkus rokok sendiri telah banyak dicantumkan Dampak-Dampak Negatif Merokok yang ditujukan untuk menjadi pengingat bagi para perokok. Namun cukup banyak orang yang terus mengabaikannya, padahal Bahaya Merokok tersebut memang benar nyata adanya, apalagi sekarang iklan rokok di televisi pun sudah dicantumkan pesan “Merokok Membunuhmu”.
Dampak akibat merokok memang sangat banyak dan akan menggangu kesehatan kita, oleh sebab itu seharusnya kita yang merokok ataupun yang tidak merokok harus menjauhi asap rokok ini, karena seperti yang kita ketahui dampak merokok tidak hanya akan dirasakan bagi para perokok aktif saja tapi juga bagi orang disekitarnya yang menghirup asap rokok tersebut secara tidak langsung.
Akibat Dari Merokok ini bisa dirasakan oleh banyak orang karena dalam rokok  itu sendiri terdapat banyak kandungan berbahaya. Rokok mengandung kurang lebih 4000 lebih elemen-elemen dan setidaknya 200 diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Selain itu, dalam sebatang rokok juga mengandung bahan-bahan kimia lain yang tak kalah beracunnya. Kandungan bahaya dalam rokok itu sendiri adalah sebagai berikut :
Pertama adalah Nikotin yang merupakan candu yang sangat kuat.  Nikotin rokok mengandung lebih banyak zat addictive (zat yang menyebabkan kecanduan) daripada heroin ataupun kokain. Dikatakan perusahaan-perusahaan rokok seringkali memanipulasi kadar nikotin pada rokok yang mereka produksi agar memberikan rasa yang tetap sama. Mereka juga tidak bisa memastikan kadar nikotin yang sama pada setiap batang rokok. Sebenarnya Nikotin bukan merupakan komponen karsinogenik. Namun hasil pembusukan panas dari nikotin seperti dibensakridin, dibensokarbasol, dan nitrosamin-lah yang bersifat karsinogenik.
Pada paru, nikotin dapat menghambat aktivitas silia. Seperti halnya heroin dan kokain, nikotin juga memiliki karakteristik efek adiktif dan psikoaktif. Perokok akan merasakan kenikmatan, kecemasan berkurang, toleransi dan keterikatan fisik. Hal itulah yang menyebabkan mengapa sekali merokok susah untuk berhenti. Efek nikotin menyebabkan perangsangan terhadap hormon kathekolamin (adrenalin) yang bersifat memacu jantung dan tekanan darah. Jantung tidak diberikan kesempatan istirahat dan tekanan darah akan semakin meninggi, berakibat timbulnya hipertensi. Efek lain merangsang berkelompoknya trombosit (sel pembekuan darah), trombosit akan menggumpal dan akhirnya akan menyumbat pembuluh darah yang sudah sempit akibat asap yang mengandung CO yang berasal dari rokok. Nikotin juga dapat menyebabkan pembekuan darah juga mengeraskan dinding arteri.
Kedua adalah Tar yang merupakan bahan dasar pembuatan aspal, dan merupakan campuran dari beberapa zat yang bersama-sama membentuk suatu massa yang dapat melekat di paru-paru. Tar juga bisa membunuh sel dalam saluran darah serta bisa meningkatkan produksi lendir pada paru-paru.
Ketiga adalah Karbon Monoksida (CO) yang merupakan sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Gas Karbon Monoksida yang dihasilkan sebatang rokok dapat mencapai 3 – 6%, gas ini dapat di hisap oleh siapa saja. Oleh orang yang merokok atau orang yang terdekat dengan si perokok, atau orang yang berada dalam satu ruangan. Seorang yang merokok hanya akan menghisap 1/3 bagian saja, yaitu arus yang tengah (mid-stream), sedangkan arus pinggir (side – stream) akan tetap berada diluar. Sesudah itu perokok tidak akan menelan semua asap tetapi ia tiupkan lagi keluar.
Gas karbon monoksida ini mempunyai kemampuan mengikat hemoglobin (Hb) yang terdapat dalam sel darah merah (eritrosit) yang lebih kuat dibanding oksigen, sehingga setiap ada asap rokok disamping kadar oksigen udara yang sudah berkurang, ditambah lagi sel darah merah akan semakin kekurangan oksigen, oleh karena yang diangkut adalah CO dan bukan O2 (oksigen). Sel tubuh yang menderita kekurangan oksigen akan berusaha meningkatkan yaitu melalui kompensasi pembuluh darah dengan jalan menciut atau spasme. Bila proses spasme berlangsung lama dan terus menerus maka pembuluh darah akan mudah rusak dengan terjadinya proses aterosklerosis (penyempitan). Penyempitan pembuluh darah akan terjadi dimana-mana. Di otak, di jantung, di paru, di ginjal, di kaki, di saluran peranakan, di ari-ari pada wanita hamil.
Keempat adalah Karsinogen yang merupakan zat yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker pada tubuh orang yang merokok.
Kelima adalah Iritan yang merupakan zat yang bisa mengotori saluran udara dalam paru-paru, sehingga orang yang merokok pun mengalami batuk-batuk.
Dan yang terakhir adalah Hidrogen Sianida yang merupakan sejenis gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak memiliki rasa. Zat ini merupakan zat yang paling ringan, mudah terbakar dan sangat efisien untuk menghalangi pernapasan dan merusak saluran pernapasan. Sianida adalah salah satu zat yang mengandung racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja sianida dimasukkan langsung ke dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian.
Zat-zat yang tersebut diatas merupakan zat-zat  berbahaya yang terdapat dalam rokok, namun sebenarnya masih banyak zat berbahaya lainnya yang ada pada rokok seperti arsen, amonia, polonium dan banyak lagi yang lainnya. Dari kandungan zat berbahaya tersebut, maka bahaya merokok bagi kesehatan sudah bukan merupakan hal sesuatu yang asing lagi. Penyakit yang dapat timbul dari merokok itu sendiri adalah sebagai berikut :
Pertama adalah Kanker Paru-Paru. Diketahui 90 persen kanker paru-paru disebabkan oleh rokok, hal tersebut karena rokok masuk dengan cara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat yang ada pada asap rokok tersebut bisa merangsang sel dalam paru-patu untuk tumbuh secara tidak normal. Dan diperkirakan bahwa 1 dari 10 perokok sedang dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.
Kedua adalah Kanker Payudara. Merokok tidak hanya menjadi kebiasaan para pria, banyak dari wanita juga yang memang memiliki kebiasaan merokok. Bahaya Merokok bagi wanita sendiri bisa mengakibatkan kanker payudara.
Ketiga adalah Penyakit Jantung. Jantung akan bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah karena asap rokok mengandung nikotin. Lalu kandungan karbon moniksida yang ada pada asap rokok pun bisa membuat jantung memompa darah lebih banyak lagi, alhasil tentu akan terkena serangan jantung. Bahkan sebagian besar akan berdampak pada penyakit jantung koroner dan juga diabetes melitus.
Dan terakhir adalah Impotensi. Merokok juga dapat meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Hal tersebut bisa terjadi karena rokok bsia merusak pembuluh darah, dan nikotin yang ada pada rokok bisa mempersempit arteri hingga akiran darah terganggu. Jika seseorang sudah mengalami masalah impotensi maka hal tersebut bisa menjadi peringatan dini karena rokok juga bisa merusak organ lain dalam tubuh.
Selain penyakit-penyakit tersebut diatas, rokok juga dapat menyebabkan gelisah, tangan gemetar (tremor), nafsu makan berkurang, keguguran kandungan pada ibu hamil yang merokok, batuk-batuk, serta sesak napas,.
Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah penanganan rokok bagi kesehatan, diantaranya dengan melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut dapat dilihat pada UUD Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan."
Selain itu terdapat pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.” Fasilitas tersebut harus menyediakan tempat khusus bagi perokok. Peraturan tersebut tidaklah cukup untuk mengontrol para perokok aktif yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerbitkan Pasal 114 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan." Dalam penjalasannya yaitu "Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan 'dapat' disertai gambar atau bentuk lainnya." dengan sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Di Indonesia sendiri, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem Kawasan Tanpa Rokok adalah Surabaya. Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan terhadap yang tidak merokok (perokok pasif).

Aturan merokok ini tidak hanya diberlakukan di lingkungan kantor-kantor saja, tapi juga tempat ibadah, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat perbelanjaan. Pemerintah sedang mengupayakan untuk terselenggaranya kawasan tanpa rokok di Indonesia. Untuk mewujudkannya  diperlukan peran masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Indonesia yang lebih sehat tanpa asap rokok.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ZeroMaru ZeOS Sprada - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by ZeroMaru ZeOS Sprada -