- Back to Home »
- Tugas »
- Pendidikan Karaktar dan Anti Korupsi : Artikel Bahaya Merokok
Posted by : Zero Kun
14 Des 2014
ROKOK
DISEKITAR KITA
Kebiasan
merokok sudah menjadi budaya bagi setiap
negara. Remaja, dewasa, bahkan anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda
kecil yang mematikan ini. Maka tak heran, disetiap tempat, dengan tidak
segan-segan, para perokok melancarkan aksinya tanpa memikirkan efek yang
ditimbulkan dari asap yang mereka buat. Pelarangan untuk merokok memang tidak
bersifat baku. Hanya saja yang ditekankan adalah tidak merokok ditempat umum.
Bagi
orang yang tidak merokok pasti sangat tidak menyukai orang yang merokok
didekatnya, disamping bau asap rokok yang tidak enak juga bahaya yang
ditimbulkannya. Mereka yang tidak merokok biasanya menjaga kesehatan tubuhnya
dengan berbagai cara untuk dapat hidup sehat. Namun hal tersebut terkadang
terganggu dengan adanya para perokok disekitarnya.
Sedangkan
bagi mereka yang memiliki kebiasaan merokok bagi mereka bila tidak merokok maka
sepertinya ada yang kurang, bahkan bagi sebagian diantara mereka bila tidak
merokok akan menimbulkan kegelisahan dalam hidupnya. Merokok memang bisa
membuat kecanduan yang parah dan sulit untuk dihentikan.
Untuk
tetap hidup sehat memang seharusnya kita menghindari merokok dan lingkungan
yang sudah terkontaminasi asap rokok. Saat ini diberbagai tempat umum serta
gedung-gedung perkantoran terpampang larangan untuk merokok.
Namun
hingga kini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Hal
ini mulai menjadi serius dikala semakin banyaknya iklan rokok yang terus unjuk
gigi dengan berbagai inovasi dan rasa didepan layar kaca, menjadi pintu gerbang
untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak. Hingga saat ini masalah
merokok di dalam ruangan merupakan salah satu masalah utama yang perlu
ditangani lebih lanjut.
Di
kemasan bungkus rokok sendiri telah banyak dicantumkan Dampak-Dampak Negatif
Merokok yang ditujukan untuk menjadi pengingat bagi para perokok. Namun cukup
banyak orang yang terus mengabaikannya, padahal Bahaya Merokok tersebut memang
benar nyata adanya, apalagi sekarang iklan rokok di televisi pun sudah dicantumkan
pesan “Merokok Membunuhmu”.
Dampak
akibat merokok memang sangat banyak dan akan menggangu kesehatan kita, oleh
sebab itu seharusnya kita yang merokok ataupun yang tidak merokok harus
menjauhi asap rokok ini, karena seperti yang kita ketahui dampak merokok tidak
hanya akan dirasakan bagi para perokok aktif saja tapi juga bagi orang disekitarnya
yang menghirup asap rokok tersebut secara tidak langsung.
Akibat
Dari Merokok ini bisa dirasakan oleh banyak orang karena dalam rokok itu sendiri terdapat banyak kandungan
berbahaya. Rokok mengandung kurang lebih 4000 lebih elemen-elemen dan
setidaknya 200 diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok
adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Selain itu, dalam sebatang rokok
juga mengandung bahan-bahan kimia lain yang tak kalah beracunnya. Kandungan
bahaya dalam rokok itu sendiri adalah sebagai berikut :
Pertama
adalah Nikotin yang merupakan candu yang sangat kuat. Nikotin rokok mengandung lebih banyak zat
addictive (zat yang menyebabkan kecanduan) daripada heroin ataupun kokain. Dikatakan
perusahaan-perusahaan rokok seringkali memanipulasi kadar nikotin pada rokok
yang mereka produksi agar memberikan rasa yang tetap sama. Mereka juga tidak
bisa memastikan kadar nikotin yang sama pada setiap batang rokok. Sebenarnya Nikotin
bukan merupakan komponen karsinogenik. Namun hasil pembusukan panas dari
nikotin seperti dibensakridin, dibensokarbasol, dan nitrosamin-lah yang
bersifat karsinogenik.
Pada
paru, nikotin dapat menghambat aktivitas silia. Seperti halnya heroin dan
kokain, nikotin juga memiliki karakteristik efek adiktif dan psikoaktif.
Perokok akan merasakan kenikmatan, kecemasan berkurang, toleransi dan
keterikatan fisik. Hal itulah yang menyebabkan mengapa sekali merokok susah
untuk berhenti. Efek nikotin menyebabkan perangsangan terhadap hormon
kathekolamin (adrenalin) yang bersifat memacu jantung dan tekanan darah.
Jantung tidak diberikan kesempatan istirahat dan tekanan darah akan semakin
meninggi, berakibat timbulnya hipertensi. Efek lain merangsang berkelompoknya
trombosit (sel pembekuan darah), trombosit akan menggumpal dan akhirnya akan
menyumbat pembuluh darah yang sudah sempit akibat asap yang mengandung CO yang
berasal dari rokok. Nikotin juga dapat menyebabkan pembekuan darah juga
mengeraskan dinding arteri.
Kedua
adalah Tar yang merupakan bahan dasar pembuatan aspal, dan merupakan campuran
dari beberapa zat yang bersama-sama membentuk suatu massa yang dapat melekat di
paru-paru. Tar juga bisa membunuh sel dalam saluran darah serta bisa
meningkatkan produksi lendir pada paru-paru.
Ketiga
adalah Karbon Monoksida (CO) yang merupakan sejenis gas yang tidak memiliki
bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat
arang atau karbon. Gas Karbon Monoksida yang dihasilkan sebatang rokok dapat
mencapai 3 – 6%, gas ini dapat di hisap oleh siapa saja. Oleh orang yang
merokok atau orang yang terdekat dengan si perokok, atau orang yang berada
dalam satu ruangan. Seorang yang merokok hanya akan menghisap 1/3 bagian saja,
yaitu arus yang tengah (mid-stream), sedangkan arus pinggir (side – stream)
akan tetap berada diluar. Sesudah itu perokok tidak akan menelan semua asap tetapi
ia tiupkan lagi keluar.
Gas
karbon monoksida ini mempunyai kemampuan mengikat hemoglobin (Hb) yang terdapat
dalam sel darah merah (eritrosit) yang lebih kuat dibanding oksigen, sehingga
setiap ada asap rokok disamping kadar oksigen udara yang sudah berkurang,
ditambah lagi sel darah merah akan semakin kekurangan oksigen, oleh karena yang
diangkut adalah CO dan bukan O2 (oksigen). Sel tubuh yang menderita
kekurangan oksigen akan berusaha meningkatkan yaitu melalui kompensasi pembuluh
darah dengan jalan menciut atau spasme. Bila proses spasme berlangsung lama dan
terus menerus maka pembuluh darah akan mudah rusak dengan terjadinya proses
aterosklerosis (penyempitan). Penyempitan pembuluh darah akan terjadi
dimana-mana. Di otak, di jantung, di paru, di ginjal, di kaki, di saluran
peranakan, di ari-ari pada wanita hamil.
Keempat
adalah Karsinogen yang merupakan zat yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker
pada tubuh orang yang merokok.
Kelima
adalah Iritan yang merupakan zat yang bisa mengotori saluran udara dalam
paru-paru, sehingga orang yang merokok pun mengalami batuk-batuk.
Dan
yang terakhir adalah Hidrogen Sianida yang merupakan sejenis gas yang tidak
berwarna, tidak berbau dan tidak memiliki rasa. Zat ini merupakan zat yang
paling ringan, mudah terbakar dan sangat efisien untuk menghalangi pernapasan
dan merusak saluran pernapasan. Sianida adalah salah satu zat yang mengandung
racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja sianida dimasukkan langsung ke dalam
tubuh dapat mengakibatkan kematian.
Zat-zat
yang tersebut diatas merupakan zat-zat berbahaya yang terdapat dalam rokok, namun
sebenarnya masih banyak zat berbahaya lainnya yang ada pada rokok seperti
arsen, amonia, polonium dan banyak lagi yang lainnya. Dari kandungan zat
berbahaya tersebut, maka bahaya merokok bagi kesehatan sudah bukan merupakan
hal sesuatu yang asing lagi. Penyakit yang dapat timbul dari merokok itu
sendiri adalah sebagai berikut :
Pertama
adalah Kanker Paru-Paru. Diketahui 90 persen kanker paru-paru disebabkan oleh
rokok, hal tersebut karena rokok masuk dengan cara inhalasi ke dalam paru-paru.
Zat yang ada pada asap rokok tersebut bisa merangsang sel dalam paru-patu untuk
tumbuh secara tidak normal. Dan diperkirakan bahwa 1 dari 10 perokok sedang dan
1 dari 5 perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.
Kedua
adalah Kanker Payudara. Merokok tidak hanya menjadi kebiasaan para pria, banyak
dari wanita juga yang memang memiliki kebiasaan merokok. Bahaya Merokok bagi
wanita sendiri bisa mengakibatkan kanker payudara.
Ketiga
adalah Penyakit Jantung. Jantung akan bekerja lebih cepat dan meningkatkan
tekanan darah karena asap rokok mengandung nikotin. Lalu kandungan karbon
moniksida yang ada pada asap rokok pun bisa membuat jantung memompa darah lebih
banyak lagi, alhasil tentu akan terkena serangan jantung. Bahkan sebagian besar
akan berdampak pada penyakit jantung koroner dan juga diabetes melitus.
Dan
terakhir adalah Impotensi. Merokok juga dapat meningkatkan disfungsi ereksi
sekitar 50%. Hal tersebut bisa terjadi karena rokok bsia merusak pembuluh
darah, dan nikotin yang ada pada rokok bisa mempersempit arteri hingga akiran
darah terganggu. Jika seseorang sudah mengalami masalah impotensi maka hal
tersebut bisa menjadi peringatan dini karena rokok juga bisa merusak organ lain
dalam tubuh.
Selain
penyakit-penyakit tersebut diatas, rokok juga dapat menyebabkan gelisah, tangan
gemetar (tremor), nafsu makan berkurang, keguguran kandungan pada ibu hamil
yang merokok, batuk-batuk, serta sesak napas,.
Oleh
karena itu perlu dilakukan langkah-langkah penanganan rokok bagi kesehatan,
diantaranya dengan melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut dapat
dilihat pada UUD Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok,
antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan
tempat lain yang ditetapkan."
Selain
itu terdapat pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah
wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.” Fasilitas tersebut harus
menyediakan tempat khusus bagi perokok. Peraturan tersebut tidaklah cukup untuk
mengontrol para perokok aktif yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
Upaya
lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerbitkan Pasal 114 yang
berbunyi "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah
Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan." Dalam penjalasannya
yaitu "Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas
dan mudah terbaca dan 'dapat' disertai gambar atau bentuk lainnya." dengan
sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Di
Indonesia sendiri, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem Kawasan
Tanpa Rokok adalah Surabaya. Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta yang tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang
aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan terhadap
yang tidak merokok (perokok pasif).
Aturan
merokok ini tidak hanya diberlakukan di lingkungan kantor-kantor saja, tapi
juga tempat ibadah, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak,
dan tempat perbelanjaan. Pemerintah sedang mengupayakan untuk terselenggaranya
kawasan tanpa rokok di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan peran masyarakat untuk ikut serta
mewujudkan Indonesia yang lebih sehat tanpa asap rokok.